Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan personil Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sepanjang Jalan Kyai Tambak Deres, Rabu, 30 Juni 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing anggota Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, anggota Linmas, staf Kecamatan dan staf Pemkot Surabaya.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini disampaikan teguran dan perintah untuk tutup kepada pemilik warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Kyai Tambak Deres.
Mereka juga diberikan foto copy surat edaran Walikota Surabaya tentang pelarangan kegiatan diatas pukul 20.00 yang juga sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu beberapa orang yang didapati tidak memakai masker diberikan teguran dan diingatkan tentang pentingnya masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Melalui operasi jam malam kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan di waktu malam yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post