Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama personil gabungan di sepanjang Jalan Wiratno, Jalan Kenjeran, Terminal Kenjeran dan pintu masuk wisata Kenpark, Sabtu, 31 Juli 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini diikuti anggota Polsek Kenjeran, anggota Satpol PP dan staf Kelurahan Kenjeran serta staf Kecamatan Bulak.
Operasi dimulai pada pukul 20.30 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang terlihat masih buka.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 serta Inmendagri nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan kepada pemilik warung dan toko yang masih buka untuk segera tutup karena sudah memasuki batas pemberlakuan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Sebagian besar warung dan toko sudah tutup, Situasi jalanan juga sudah cukup sepi. Tidak banyak mobilitas masyarakat.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi pemberlakuan jam malam terus dilaksanakan setiap hari selama berlakunya PPKM Darurat.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post