Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker, Selasa, 31 Agustus 2021.
Operasi digelar mulai pukul 22.00 yang diiikuiti oleh 7 angota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung yang masih buka atau melanggar jam malam.

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Gresik, Jalan Demak, Jalan Tambak Asri dan Jalan Gresik Gadukan.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL serta diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)










Users Today : 466
Users Yesterday : 668
Total Users : 440587
Views Today : 2019
Total views : 4208076
Who's Online : 6
Discussion about this post