Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung-warung, Selasa, 1 Juni 2021.
Operasi ini dilakukan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 21.00 yang diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendgri nomor 2 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu kepada para pemilik warung disampaikan teguran karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing.
Dalam kegiatan ini ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar. Masing-masing diberikan teguran dan diminta untuk menggunakan masker sesuai aturan, yakni menutup bagian mulut dan hidung.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan operasi jam malam adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post