Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis, 1 Juli 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Krembangan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan. Mereka menyasar warung-warung dan toko-toko.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan beberapa diberikan masker gratis karena kondisi masker yang sudah rusak atau tidak layak pakai.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post