Seputarperak.com- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil amankan tersangka pengedar narkoba di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Krukah Selatan Gang VI B No 4A, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
“Awalnya didapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang dikatakan menjadi tempat pesta sabu dan juga memproduksi sabu,” ujar salah satu personil.
Informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Sampai kemudian dipastikan bahwa informasi tersebut benar dan langsung dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Krukah Selatan Gang VI B No 4A, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya pada hari Jumat, 23 September 2022.
Saat dilakukan penggrebekan didapati tersangka dengan inisial MAIU bin IS dengan berbagai barang bukti diantaranya puluhan klip plastik yang berisi shabu dengan berbagai macam berat adn juga sekrop dari sedotan plastik.
Kemudian tersangka dijatuhi hukuman atas Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak unruk dilaksanakan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut. (hum)
Discussion about this post