Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin malam, 2 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama instansi samping yang dimulai pada pukul 21.00 dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 2 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Pegirian.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih terlihat buka. Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup karena sudah memasuki jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat rutin dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post