Madiun Kota (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono,SH.,SIK.,MH gelar doa bersama dan mengheningkan cipta sebagai wujud empati atas kejadian di stadion Kanjuruhan Malang, sebelum pimpin apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2022, yang berlangsung di halaman Mapolres Madiun Kota, Senin (3/10/2022).
Hadir pada apel gelar pasukan Forkopimda, personil Polres Madiun Kota terdiri dari PJU, para Kapolsek, anggota dan PNS.
Kegiatan operasi Zebra Semeru dilaksanakan selama 14 Hari terhitung 3 – 16 Oktober mendatang. Operasi Zebra ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat mempengaruhi stabilitas,keamanan, sosial dan ekonomi.
Kapolres Madiun Kota, menyampaikan Kota Madiun mrupakan Kota yang berkembang pesat dengan kepadatan arus lalu lintas khususnya saat jam kepulangan anak sekolah sehingga menjadi kerawanan laka lantas yang harus diperhatikan.
Selanjutnya untuk kasus kecelakaan ditahun 2022 cukup tinggi dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu.
Menurutnya,peningkatan angka pelanggaran dan laka lantas tersebut, tidak terlepas dengan adanya peningkatan mobilitas masyarakat seiring dengan menurunnya angka penyebaran Covid 19, di mana saat ini seluruh aspek kegiatan dapat dilaksanakan secara normal kembali seperti sekolah maupun tempat tempat rekreasi dan pusat perbelanjaan sudah mulai normal.
Selain itu, meningkatnya angka pelanggaran dan laka lantas diakibatkan menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Diharapkan dengan adanya pelaksanakan Operasi Zebra Semeru 2022 secara terpusat,dapat menekan angka fatalitas laka lantas dan menciptakan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah jawa Timur.
Berikut 7 Poin Proritas yang Harus Dihindari Seperti:
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Terakhir tetap laksanakan tugas dengan humanis, tingkatkan giat giat dalam bentuk edukasi dan sosialisasi. Kemudian untuk penindakan nanti akan dilaksanakan dengan sitem Tilang Elektronik atau E-Tle,serta apabila terjadi pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu-lintas dapat ditilang secara manual. (mbah/hms)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM