Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 3 Juli 2021.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan bersama Camat Asemrowo Drs Bambang Udi Ukoro ini dimulai pukul 19.30.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 3 anggota Koramil, 3 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 8 anggota Dishub Kota Surabaya dan 1 anggota Linmas.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi diantaranya Warkop PKL yang beradea di Jalan Asem Raya, Warkop PKL yang berada di Jalan Asemrowo Kali, Warkop PKL di Jalan Asem Mulya, Warkop Enggok Enggokan Jalan Greges Barat, Warkop 71 Jalan Greges Barat dan Warkop PKL di Jalan Genting.
Kepada pemilik warung disampaikan himbauan agar segera menutup warungnya karena pukul 20.00 sudah tidak boleh lagi ada aktifitas sesuai penerapan PPKM Darurat.
Menurut Kapolsek Asemrowo, operasi PPKM Darurat ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini mulai diberlakukan efektif tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post