Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Waspada, Kelurahan Bongkaran, Rabu pagi, 4 Agustus 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 staf Dinas Kearsipan Kota Surabaya, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Turut hadir dalam kegiatan ini kepala Kelurahan Bongkaran, Bapak Mashuri yang ikut terlihat dalam operasi penertiban masker.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 1 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana dia dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Paben Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi dilakukan rutin untuk memmbiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)










Users Today : 621
Users Yesterday : 801
Total Users : 434917
Views Today : 1948
Total views : 4188996
Who's Online : 2
Discussion about this post