Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker dilakukan personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan, Jumat malam, 3 September 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh Ipda Eko Kuswandi, Panit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Karet dan Jalan Kembang Jepun.
Dalam operasi ini didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi penertiban masker kami berusaha membiasakan masyarakat disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post