Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan kantor Kecamatan Asemrowo, Sabtu pagi, 5 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.20 yang diikuti 9 anggota Polsek Asemrowo dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati 10 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Discussion about this post