Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Berbagai cara dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Diantaranya dengan melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Sabtu, 5 Juni 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.00 ini dipimpin Iptu Evan, Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti oleh 9 anggota Polsek Krembangan gabungan anggota Unit Reskrim dan Unit Sabhara.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi diantaranya warung kopi (Warkop) Jalan Gresik Gadukan, Warkop Surabaya Coffee Jalan Ikan Kakap dan Warkop Gree Jalan Tanjung Sadari.
Kepada pemilik Warkop diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Saat itu hanya ditemukan satu orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana dia diberikan teguran dan diingatkan akan pentingnya memakai masker di masa Pandemi Covid-19.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam kami berupaya mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post