Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu di wilayahnya. Hal ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang, 6 Juli 2021.
Kegiatan konferensi pers ini dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K.
Saat itu tersangka berinisial HR (48) yang beralamat di Jalan Kalianak Barat ikut dihadirkan dihadapan wartawan.
Diterangkan Kapolres, penangkapan terhadap HR bermula dari informasi yang diterima anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bahwa ada peredaran narkoba di kawasan Jalan Kalianak Barat.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi sampai kemudian ditemukan ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Setelah dipastikan salah satu rumah itu memang sering digunakan transaksi, anggota kemudian melakukan penggerebekan,” kata Kapolres.
Dalam penggerebekan yang dilakukan 28 Juni 2021, didapati HR yang tak lain adalah pengedar narkoba tersebut.
Dia diamankan bersama barang bukti satu klib plastik berisi sabu dengan berat 1,07 gram, satu klib plastik berisi sabu dengan berat 0,43 gram, satu klip plastik berisi sabu seberat 0,53 gram, 1 buah timbangan elektrik warna silver dan 1 buah HP merk Realme.
Berdasarkan keterangan HR dia mendapatkan barang terlarang ini dari SB yang sekarang masih dalam DPO.
“Tersangka membeli dengan cara dititipi barang dulu bayar belakangan kalau barang itu sudah laku dijual,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Discussion about this post