Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin pertemuan Forum Group Discussion (FGD) terkait penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, yang digelar di Ruang Rupatama Sanika Satyawada, Selasa pagi, 6 Juli 2021.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 ini diikuti AKP Awaludin Wijaya, Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Novian Widyantoro Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapak M. Ali Faiq dari Kemenag, Bapak Muh. Yazid dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Bapak Laode T dan Bapak Agung Tri dari APINDO dan KH Abdul Muchid Murtadho selaku ketua MUI Kota Surabaya.
Selain itu juga ikut hadir Bapak Sugeng S dari MUI Kota Surabaya, Bapak Zaherul Azhar dari DMI Jatim, Romo Warno dari FKUB dan Bapak Liem Tiong Yang dari FKUB.
Dalam pertemuan FGD ini dibahas tentang penerapan PPKM Darurat yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sesuai Inmendagri nomor 15 tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM Darurat Jawa Bali.
Kapolres juga menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan sesuai aturan pemerintah. Termasuk membatasi mobilitas masyarakat sampai pukul 20.00, dan menutup semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Termasuk penutupan tempat-tempat ibadah terhitung mulai diberlakuannya PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga tanggal 20 Juli 2021.
Pada kesempatan ini, semua yang hadir menyatakan untuk siap mendukung penerapan PPKM Darurat yang dijalankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan melakukan tanda tangan pernyataan dukungan.
Menurut Kapolres, pertemuan dalam kegiatan FGD ini perlu dilakukan agar ke depan dalam pelaksanaan PPKM Darurat tidak ada kendala yang berarti.
“Tanpa dukungan masyarakat tentunya apa yang kita harapkan tidak akan bisa terwujud. Penerapan PPKM Darurat ini demi kepentingan bersama memutus rantai penyebaran Covid-19. Alhamdulillah semua mendukung dan siap mengawal penerapan PPKM Darurat,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post