Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat bersama personil gabungan, Minggu malam, 5 September 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.45 yang dipimpin oleh Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka menjelang pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Saat itu para pemilik warung dan toko diperintahkan untuk tutup dan para pengunjung yang ada diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi ini kami laksanakan rutin guna mencegah terjadinya kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post