Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Senin pagi, 6 September 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplnan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota TNI, 25 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 7 anggota Linmas Kota Surabaya.
Saat itu didapati hasil 37 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 36 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaskanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)











Users Today : 684
Users Yesterday : 464
Total Users : 438562
Views Today : 1192
Total views : 4198348
Who's Online : 3
Discussion about this post