Malang (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dalam penanganan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang diperlukan ketelitian, kehati-hatian, dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar.
“Dari tim penyidik, juga sudah melaporkan kepada bapak Kapolri tentang langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam beberapa hari ini. Antara lain pemeriksaan terhadap 35 saksi yang sudah dimintai keterangan, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal,” lanjutnya.
Terkait pemeriksaan saksi eksternal, kata Irjen Dedi, pihaknya juga masih ada beberapa hal yang perlu didalami. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok.
“Sehingga rekan-rekan mungkin besok baru akan saya sampaikan tentang progress, baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun Irwasum, juga tim sidik. Dalam hal ini gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa ada 35 saksi telah di periksa oleh penyidik, baik dari internal atau anggota Polri maupun dari eksternal yang diduga terlibat dalam peristiwa di stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kabid Humas Kombes Dirmanto dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (5/10/2022) di Mapolres Malang.
Kadiv Humas Polri mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat tersebut, tim Investigasi menyampaikan terkait progress yang sudah dicapai. Antara lain adalah yang pertama tim audit investigasi dari Irwasum maupun Propam.
“Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri. Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami,” paparnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM