Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan Bunguran, Sabtu pagi, 7 Agustus 2021.
Operasi dipimpin oleh AKP Sarasa Banneringgi, Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan yang dimulai pada pukul 08.00.

Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari 10 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil, 10 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantian dan 3 staf Kejaksaan Tanjung Perak.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Adapun hasil operasi didapati sebanyak 5 orang pengguna jalan yang tidak bermasker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang lainnya dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat patuh protokol kesehatan termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)










Users Today : 621
Users Yesterday : 801
Total Users : 434917
Views Today : 1956
Total views : 4189004
Who's Online : 5
Discussion about this post