Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Jumat, 6 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pada pukul 20.00 dipimpin oleh Iptu Rossa, Kanit Binmas Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih tetap buka, Saat itu para pemilik warung diingatkan bahwa berlakunya jam malam pukul 21.00 sesuai penerapan PPKM tinggal sebentar lagi, sehingga mereka diminta berkemas.
Saat itu juga dilakukan pemantauan terhadap pengunjung guna mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan.
Untuk operasi kali ini tidak ditemukan adanya pelanggar protokol kesehatan. Semua yang ada terlihat sudah menggunakan masker sesuai aturan.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniaan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Operasi jam malam dan penertiban masker terus kami laksanakan rutin setiap hari. Ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Discussion about this post