Polres Pelabuhan Tanjujng Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin malam, 6 September 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung, pedagang kaki lima (PKL) dan toko-toko.
Operasi dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan ini personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Krembangan.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, PKL dan pemilik toko, karena masih tetap buka lewat pukul 21.00 yang menjadi batas pemberlakuan jam malam.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung di lokasi diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi jam malam terus dilakukan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post