Kadiv Humas Polri: Tim Penyidik Tragedi Kanjuran Malang Dalami Perkembangan di Luar Stadion Maupun Dalam Stadion
Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, tentang proses sekaligus perkembangan penyidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur, yang kejadiannya pada 1 Oktober 2022.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan 3 saksi pertama Dispora Kabupaten Malang, kedua Sekretaris Umum Arema FC dan ketiga anggota Polres Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan,” kata Kadiv Humas Polri kepada awak media di gedung Press Conference Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).
Kemudian tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 6 tersangka untuk pemeriksan tambahan.
Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, sebagai berikut
1) Ir AHL, Direktur Utama PT LIB.
Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2) AH, Ketua Panpel
Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan, di mana pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Lanjut mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton).
3) SS, security officer. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Di mana tidak membuat dokumen penilaian resiko. bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward meninggal pintu gerbang pada saat insiden.
Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Dia melanggar Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel
5) H, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim. Ini memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Dia memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata
Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, bahwa kemungkinan ada penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggaran maupun kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja dan tentunya akan betul-betul ingin perjalanan pertandingan sepak bola ke depan akan lebih semakin baik.
Dikatakan, juga ada CCTV yang ada di dalam Stadion dan sekitar Stadion. Bahkan hari ini ada 2 CCTV yang ada di luar Stadion akan diidentifikasi juga. Kejadian di dalam Stadion sudah ditentukan terdapat 6 tersangka.
“ Yang jelas kejadian di luar Stadion juga didalami oleh tim penyidik. Jadi ada dua kejadian di luar Stadion dan dalam Stadion ini akan diusut tuntas tentunya,” pungkasnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM