Malang (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Dimulai 12 September 2022, panitia acara Arema FC bersurat ke Polres Malang untuk melayangkan permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC Vs Persebaya Surabaya, yang akan digelar 1 Oktober, pukul 20.00 WIB.
Kemudian, Polres menanggapi dari panitia pelaksana tersebut dan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi dan sebagainya sekaligus mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi.
Untuk itu, Polres Malang melakukan persiapan untuk melakukan kesiapan penanganan dengan melakukan berbagai macam rakor, dan juga menambah jumlah persinel dari semula 1.073 menjadi 2.034 personel. Dan disepakati dalam rakor khusus suporter yang hadir hanya dari aremania.
Untuk diketahui, pertandingan yang digelar 1 Oktober malam sekitar pukul 20.00 WIB, skor Arema 2 dan Persebaya 3. Proses pertandingan semuanya berjalan lancar, namun diakhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada.
Seperti yang diketahui, muncul beberapa suporter atau penonton yang masuk ke lapangan. Terkait dengan hal tersebut, tentunya tim melakukan pengamanan khususnya official dan pemain Persebaya dengan menggunakan 4 unit kendaraan taktis barakuda.
Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir 1 jam karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan, karena terjadi penghadangan. Tapi semuanya bisa berjalan lancar dan evakuasi saat itu dipimpin kapolres.
Di sisi lain pada saat bersamaan, penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu beberapa anggota mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, yaakni Aldison M.
dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personil menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke Tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan.
Hal itulah mengakibatkan para penonton terutama yang ada di Tribun setelah tembakan gas air mata membuat supporter panik lantaran merasa pedih, dan berusaha untuk segera meninggalkan arena.
Di satu sisi tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah adanya penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah.
Saat itu juga penonton berusaha untuk keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14, sedikit mengalami kendala. karena ada aturan di Tribun ataupun di stadion ini ada 14 pintu. Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir. maka seluruh pintu tersebut seharusnya dibuka.
Namun demikian saat itu, pintu dibuka, namun tidak sepenuhnya hanya berukuran kurang lebih 1,5 meter dan para penjaga pintu atau steward tidak berada di tempat.
Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, menyebutkan bahwa steward harusnya sudah berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Kemudian terdapat besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut.
Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak. Sehingga terjadi desak desakan yang menyebabkan terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit, nanti akan dijelaskan akan terlihat di CCTV.
Dari situlah banyak muncul korban. Dan korban yang mengalami patah tulang yang mengalami trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami Asfiksia.
Sementara dilakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruan.
Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.
Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil yang dikeluarkan tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
Terkait penonton, ditemukan fakta juga penonton yang kemarin datang hampir 42.000. Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus, sebagaimana diatur hidup dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban.
Didasari peristiwa dan pendalaman, maka tim melaksanakan 2 proses sekaligus yaitu proses yang terkait dengan pemeriksaan pidana dan juga proses yang terkait dengan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata.
Terkait dengan pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang tersebut. ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS.
Perwira pengawas, dan pengendali, 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Atasan pemerintah tembakan, 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Personel penembak air mata 11 personel.
Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Kendati demikian sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah
Kemudian terkait dengan proses penyidikan kita telah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 orang personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di sekitar TKP, dan 5 orang korban, dan saat ini kita juga terus melakukan pemeriksaan pemeriksaan tambahan
Dan tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahraga
Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka, sebagai berikut
1) Ir AHL, Direktur Utama PT LIB.
Dia bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2) AH, Ketua Panpel
Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan, di mana pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3, Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Lanjut mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton).
3) SS, security officer. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Di mana tidak membuat dokumen penilaian resiko. bertanggung jawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward meninggal pintu gerbang pada saat insiden.
Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Dia melanggar Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel
5) H, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim. Ini memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Pasal sangkaan sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Dia memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata
Tentunya tim akan terus bekerja maksimal, bahwa kemungkinan ada penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggaran maupun kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja dan tentunya akan betul-betul ingin perjalanan pertandingan sepak bola ke depan akan lebih semakin baik.
Untuk itu, manajemen kita harapkan ke depan lebih baik dan tentunya maknanya juga akan lebih baik dunia sepak bola bisa bekerja dengan aman. Apalagi kita akan melihat seperti pagelaran kita akan menjadi tuan rumah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi diantaranya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis (6/10/2022) menyampaikan kepad awak media, bahwa terctat 6 tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka berinisial AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri sembari menambahkan adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM