Kegiatan penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Siswa Siswi SMP Negeri 18 Surabaya terus dilakukan secara terus menerus oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan maksud dan tujuan untuk tindakan pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan Obat Keras Berbahaya dilingkungan pelajar. Jumat 8/3/2024
Adapun materi penyuluhan meliputi pengertian Narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari (Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya). Ancaman Hukuman dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 113 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 ayat (1) dan (2).
Selain itu faktor – faktor atau penyebab penyalahgunaan narkoba dan akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan serta bagaiman cara pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta Obat Keras Berbahaya.
Dengan dilaksanakan penyuluhan ini menambah pengetahuan kepada para siswa-siswi SMP Negeri 18 Surabaya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak buruk yang dapat ditimbulkan serta meningkatkan kesadaran, kepedulian dan melaporkan apabila siswa-siswi SMP Negeri 18 Surabaya menjumpai adanya penyalahgunaan, peredaran gelap Narkoba dan Obat Keras Berbahaya. Imbuh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. melalui Kasie Humas Iptu Suroto.
Discussion about this post