Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Memberikan pelayanan pembuatan surat laporan kehilangan dokumen melalui program SPKT door to door terus dijalankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan yang merupakan wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat ini diantaranya dilakukan Briptu Teja Kusuma, Selasa pagi, 8 Juni 2021 di wilayah Kecamatan Pabean Cantikan.
Saat itu Briptu Teja Kusuma menyerahkan surat laporan kehilangan yang baru saja selesai dibuat.
Program SPKT door to door sendiri merupakan program yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membuat surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran, buku nikah, buku tabungan dan lain-lain.
Melalui program ini masyarakat atau warga yang hendak membuat surat laporan kehilangan dokumen cukup menghubungi nomor telepon 08198600000.
Mereka tidak perlu datang ke Polsek atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena nantinya personil SPKT door to door akan datang sendiri untuk membuatkan surat laporan kehilangan yang diperlukan. Bisa di rumah, kantor, pasar atau dimana saja selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Diterangkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, layanan ini sama sekali tidak dipungut biasa.
“Bahkan kertas dan sebagainya kami sediakan. Termasuk printer portable yang dibawa personil SPKT door to door sehingga surat kehilangan yang diperlukan bisa jadi saat itu juga,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post