Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Sultan Iskandar Muda, Senin malam, 7 Juni 2021.
Operasi yang dilakukan di depan Mako Polsek Semampir ini dimulai pada pukul 21.00 yang dipimpin oleh AKP Tritiko, Kanit Reskrim Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota TNI dari Koramil Semampir dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 1 orang dilakukan penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan rajin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post