Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi yustisi pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 8 Juli 2021.

Kegiatan ini digelar dengan sasaran warung-warung, toko, mini market, kios-kios dan lain-lain yang berpotensi mendatangkan kerumunan.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.00 dipimpin oleh AKP Sentot Sumadi, Wakapolsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 10 anggota Brimob Polda Jatim, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota TNI, 10 anggota Satpol PP dan Linmas serta 4 anggota Dishub Kota Surabaya.
Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu disampaikan himbauan dan sosialisasi kepada pemilik warung, toko-toko, mini market dan kios untuk tidak buka lewat pukul 20.00 karena merupakan batas akhir dalam penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini ditemukan satu orang tidak menggunakan masker. Dimana dia dijatuhi penyitaan KTP selama 14 hari.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi PPKM Darurat ini rutin dilaksanakan setaip hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)









Users Today : 469
Users Yesterday : 668
Total Users : 440590
Views Today : 2030
Total views : 4208087
Who's Online : 5
Discussion about this post