Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa malam, 7 September 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 20.00 yang dipimpin oleh Iptu GM Zuneidi, Panit Samapta Polsek Krembangan yang diikuti sebanyak 7 orang anggota Polsek Krembangan.
Operasi digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Kalianak Timur dan Jalan Demak.
Saat itu disampaikan kepada para pemilik warung dan PKL, untuk segera tutup karena sudah hampir pukul 21.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan ini kami berusaha memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post