Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti halnya yang digelar personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Kamis malam, 8 Juli 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimping langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, dengan sasaran warung-warung, toko-toko serta pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Genting, Kelurahan Genting Kalianak.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisipliinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 5 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang terlihat masih tetap buka. Mereka diperintahkan untuk tutup dikarenakan sudah memasuki batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi dalam penerapan PPKM Darurat ini terus kami lakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang, sesuai jadwal,” ujarnya. (hum)
Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, terus dilakukan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti halnya yang digelar personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Kamis malam, 8 Juli 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimping langsung Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, dengan sasaran warung-warung, toko-toko serta pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan Genting, Kelurahan Genting Kalianak.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisipliinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 5 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang terlihat masih tetap buka. Mereka diperintahkan untuk tutup dikarenakan sudah memasuki batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini didapati 4 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, kegiatan operasi ini digelar sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Operasi dalam penerapan PPKM Darurat ini terus kami lakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 mendatang, sesuai jadwal,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post