Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Personil Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dengan sasaran warung-warung dan toko-toko, Minggu malam, 8 Agustus 2021.
Operasi dilaksanakan mulai pukul 21.00 dipimpin oleh Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Kegiatan ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan Pegirian.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko yang masih buka karena melanggar penerapan jam malam sesuai PPKM Darurat.
Diungkapkan Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam rutin dilaksanakan setiap hari sesuai pemberlakuan PPKM Darurat.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara menekan mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post