Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi jam malam diikuti penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat, 9 Juli 2021.
Operasi ini lakukan mulai pukul 21.00 yang diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 3 anggota Polsek Kenjeran, 10 anggota Satpol PP Kecamatan Kenjeran, 9 anggota Linmas dan 1 anggota Koramil Kenjeran.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan kios-kios yang berada di sepanjang akses Tol Suramadu, sisi Barat dan sisi Timur.
Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran dan diperintahkepada kepada pemilik warung serta kios-kios untuk tutup, karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00.
Saat itu 11 orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan dapat terus menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post