Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil instansi samping melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, Selasa pagi, 10 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 08.20 yang dipimpin oleh Iptu Yunus, Kanit Sabhara Polsek Asemrowo.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Untuk hasil operasi didapati 7 orang pelanggar masker. Dimana 6 orang sama sekali tidak bermasker dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang yang memakai masker tidak dengan beanr dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post