Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, dengan sasaran warung-warung, Senin malam, 9 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan sebanyak 6 anggota Polsek Krembangan dengan sasaran warung-warung yang masih buka di sepanjang Jalan Tanjung Sadari.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka dan melayani pengunjung, meski sudah menjelang waktu pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Mereka diperintahkan untuk tutup segera dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing karena adanya pemberlakuan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan untuk menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Tentunya kami berharap masyarakat ikut mendukung PPKM Darurat. Termasuk para pedagang atau pemilik warung, agar mematuhi aturan jam malam sehingga penyebaran Covid-19 benar-bejnar dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post