Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Minggu, 11 Juli 2021.

Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 ini dipimpin oleh Iptu Evan Andias, Kanit Reskrim Polsek Krembangan.
Operasi ini melibatkan 4 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni sepanjang Jalan Kalianak Timur, Gereja HKBP Jalan Tanjung Sadari, Gereja Santo Mikael Jalan Tanjung Sadari, Gereja Sangihe Talaud Jalan Ikan Gurami, Warkop Greeen Jalan Tanjung Sadari, Warkop Galery Kopi Jalan Tanjung Sadari, Jalan Gresik dan Jalan Demak.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan dijatuhi sanksi fisik serta sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini kami berupaya membiasakan masyarakat untuk disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ungkapnya. (hum)










Users Today : 728
Users Yesterday : 262
Total Users : 468983
Views Today : 4906
Total views : 4270056
Who's Online : 3
Discussion about this post