Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker dalam penerapan PPKM Darurat, Sabtu, 10 Juli 2021.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 ini menyasar warung-warung dan pengguna jalan yang berada di Terminal Kenjeran, Jalan Kejawan Lor, Pantai Batu-Batu dan sekitar Perumahan Pantai Mentari.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan anggota Polsek Kenjeran, anggota Koramil, staf Kecamatan Bulak, staf Kelurahan Kenjeran, Dinas PU, Satpol PP, Linmas dan tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Bulak.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung yang masih tetap buka. Mereka diperintahkan segera tutup dan diingatkan tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
Beberapa orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat itu diberikan teguran dan sanksi fisik serta sanksi sosial.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi jam malam dan penertiban masker terus dilakukan setiap hari sesuai penerapan PPKM Darurat yang akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami berupaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya kegiatan ini sehingga mereka semakin patuh. Termasuk tidak keluyuran malam dan selalu menerapkan protokol kesehatan. Termasuk memakai masker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post