Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan di Jalan KH Mas Mansyur, Rabu, 11 Agustus 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 ini dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Semampir, 2 anggota TNI dan 7 anggota Satpol PP.
Mereka menyasar para pengguna jalan yang melintas di sepanjang Jalan KH Mas Mansyur. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post