Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu malam, 11 Juli 2021.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan mulai pukul 20.00 dengan sasaran warung-warung dan toko-toko yang berada di wilayah hukum Polsek Asemrowo.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, 1 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 5 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih belum juga tutup meski sudah pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Beberapa orang yang didapati tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar diberikan sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker dilakukan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19, terutama di wilayah hukum Polsek Asemrowo,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post