Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, Kamis pagi, 12 Agustus 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil dan 4 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 10 orang yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya dan 8 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post