Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Sabtu malam, 11 September 2021.
Kegiatan yang digelar mulai pukul 20.30 ini diikuti personil instansi samping dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan Asem Rayam Jalan Asem Mulya, Jalan Dupak Rukun dan Jalan Asemrowo Kali.
Operasi dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Linmas dan 1 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini diperintahkan kepada pemilik warung untuk segera tutup karena sudah memasuki batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan operasi ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 lewat upaya mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat dengan menegakkan aturan jam malam,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post