Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya depan kantor Kecamatan Asemrowo, Minggu pagi, 13 Juni 2021.

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini digelar mulai pukul 09.30 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan mobil.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati 9 orang yang tidak memakai masker. Dimana 8 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutn dilakukan setiap pagi dan malam hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)










Users Today : 610
Users Yesterday : 801
Total Users : 434906
Views Today : 1839
Total views : 4188887
Who's Online : 3
Discussion about this post