Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) dalam bentuk operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Stasiun Kota, Sabtu malam, 12 Juni 2021.
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang diikuti personil gabungan dipimpin oleh Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk rincian personil yang dilibatkan yakni 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 4 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapati 5 orang tidak menggunakan masker. Dimana 3 diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 2 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi ini merupakan upaya untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan melaksanakan operasi ini terus menerus. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan adalah kunci menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post