Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan penerapan PPKM Darurat, Selasa pagi, 13 Juli 2021.
Operasi yang digelar mulai pukul 09.30 ini dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus yang diikuti personil gabungan.
Saat itu personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Brimob Polda Jatim, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota Koramil, 6 anggota Satpol PP dan Linmas serta 3 anggota Dishub Kota Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, toko, mini market dan para pengguna jalan yang melintas di Jalan Nyamplungan, Jalan Hangtuah, Jalan Sidorame, Jalan Sidotopo dan Jalan Sidotopo Sekolahan.
Kepada pemilik warung, toko dan mini market disampaikan bahwa untuk layanan yang diberikan hanya diperbolehkan beli langsung dibawa pulang atau take away. Tidak boleh dimakan di tempat.
Mereka juga diingatkan terkait penerapan jam malam yang membatasi kegiatan apapun, termasuk usaha warung, toko dan mini market hingga pukul 20.00.
Dalam kegiatan ini didapati beberapa orang yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up atau sanksi sosial.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan penerapan PPKM Darurat dilaksanakan rutin pagi dan malam hari.
“Penerapan kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Terutama di wilayah hukum Polsek Semampir,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post