Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di sepanjang Jalan Wonokusumo dan Pasar Wonokusumo, Jumat pagi, 13 Agustus 2021.
Operasi dilakukan mulai pukul 08.30 yang dipimpin langsung Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus.
Kegiatan ini digelar bersama instansi samping dan merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 6 anggota TNI AD, 2 anggota staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2 anggota Dishub Kota Surabaya, 13 anggota Satpol PP dan 5 anggota Linmas.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pedagang pasar, pengunjung pasar dan pengguna jalan yang kedapatan tidak bermasker.
Mereka juga diberikan sanksi. Mulai penyitaan KTP, sanksi fisik dan sanksi sosial sebagai efek jera agar selalu bermasker saat berada diluar rumah.
Diterangkan Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post