Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penyidik sudah memeriksa tersangka Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, dari pukul 10.30 sampai 21.30 WIB.
Sekitar 11 jam itu, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap AHL. “ Ada 97 pertanyaan ini, nantinya AHL rencana akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim didampingi KAsubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, Rabu (12/10/2022) tengah malam.
Selian itu, pada kesempatan ini pula masih diperiksa 3 orang anggota masing masing Kompol WS, AKP BSA, dan AKP AH. Semalam, pemeriksaan ini belum selesai dan masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim oleh tim penyidik.
“Mohon sabar nanti kita sampaikan updatenya,” ujar Kombes Dirmanto kepada awak media sembari menambahkan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Dan 10 diantaranya anggota Polri dan 2 lainnya yaitu berinisial ET Ketua Komdis PSSI dan EGS Pemegang Hak Siar Liga 1.
“ Besok, Kamis (13/10/2022) rencana tim penyidik melakukan olah TKP di Stadion Kanjuruhan, Malang ini melibatkan tim dari Kejaksaan, Inafis maupun Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Sementara untuk tiga anggota polisi tadi diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB belum selesai. “Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap AHL belum final, artinya kliennya (AHL) setiap saat bisa dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. “Kami masih juga belum ada yang lengkapi dokumen dokumen terkait apa yang disampaikan dalam ketrangan kita tadi,” kata Mustofa Abidin, kuasa hukum tersangka Direktur LIB berinisial AHL.
Dokumen apa ? Secara formal terkair tugas dan kewenangan direksi PT LIB terus hubungan hukum diantaranya PT LIB dengan PSSI lalu PT LIB dengan broascast DF Pampel.
Dokumen yang diminta Legalitas PT LIB dan ada juga terkait dengang perjanjian pihak lain. Rekomendasi waktu pertandingan ? “Semua sudah dilakukan ya artinya sudah ada permohonan keberatan dan PT LIBb sudah menjawab dan rekomendasi sudah dikeluarkan kepolisian. Semua sudah disampaikan objektif dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Yang menentukan jadwal pertandingan dari PT LIB apa broadcaster ? Itu masih pendalaman materi penyidikan.
Alasan menolak perubahan jadwal ? “Nanti mungkin belum tahu, bisa kita sampaikan karena masih materi penyidikan,” lanjutnya
Kewenangan jam tayang ? Jam tayang sudah ditentukan sejak awal. Semua berjalan apa yang dijadwalkan. Memang perubahan perubahan tidak bisa serta merta berubah, tidak serta merta ada persetejuan, harus berubah dan sebagainya.
Terkait verifikasi stadion Kanjuruhan Malang ini benar tidak dilakukan? PT LIB melakukan hal itu. “Cuman ini masih pendalaman. Itu materi penyidikan,” kata penasehat hokum AHL. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM