Jakarta (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Penetapan status tersangka terhadap Rizky Billar sebagai indikasi bahwa tidak ada toleransi terhadap kasus KDRT.
Penyidik kemudian bertindak sesegera mungkin mengusut dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan memeriksa hasil visum serta CCTV.
Penetapan tersangka Rizky Billar disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. Rizky Billar diketahui dilaporkan oleh Lesti Kejora pada 28 September 2022 terkait perbuatan KDRT.
Dia ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Jaya mengatakan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka. Polisi kemudian akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka.
Polisi sendiri telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky. Alat bukti itu diantaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.
Untuk itu, setelah polisi memeriksa Rizky Billar, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 Tahun penjara.
Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun. (tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM