Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama personil gabungan melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Selasa, 13 Juli 2021.

Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini diikuti 4 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 anggota Brimob Polda Jatim, 2 anggota TNI dan 6 anggota Satpol PP.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan sasaran warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan Hangtuah, Jalan KH Mas Mansyur dan Jalan Sasak.
Saat itu sebagian besar warung dan toko sudah tutup karena mematuhi penerapan PPKM Darurat.
Beberapa yang masih buka seperti warung PKL diperintahkan tutup karena sudah melewati batas jam malam pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM dan diperingatkan untuk lain hari tidak lagi buka melebihi aturan yang ditetapkan.
Terkait masker, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Semua orang sudah mematuhi aturan penggunaan masker.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker terus dilakukan setiap hari.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan PPKM Darurat sehingga rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus,” ujarnya. (hum)










Users Today : 555
Users Yesterday : 647
Total Users : 435498
Views Today : 1879
Total views : 4190998
Who's Online : 5
Discussion about this post