Seputarperak.com – Kamis, 14 Agustus 2025, bertempat di Kantor Kelurahan Genting Kalianak, Jl. Kalianak Barat 51 Kav. 38 Surabaya, dilaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan surat informasi pelanggaran dalam rangka Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap II kepada pemilik maupun penghuni yang berada di bantaran sungai tersebut.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri berbagai pihak, di antaranya Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian B. Trisna, S.H., S.I.K., Kanit Intelkam Polsek Asemrowo AKP Poniman, perwakilan BBWS Brantas, Satpol PP Provinsi Jatim, Camat Asemrowo Moch. Khusnul Amin, perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sebanyak 154 warga hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari warga RT 04 RW 01 dan RT 06 RW 02. Mereka menerima Surat Informasi Pelanggaran Nomor PW0301-BBWS.10/1159 tertanggal 29 Juli 2025 yang menjadi dasar tahapan pelaksanaan normalisasi.
Dalam sambutannya, Camat Asemrowo menyampaikan bahwa tahap pertama normalisasi telah berjalan lancar, dan tahap kedua akan segera dimulai hingga tahap ketiga. Warga diimbau untuk mendukung kelancaran proses ini demi kepentingan bersama.
Danramil Tandes Mayor Inf. Sugiharto menambahkan agar masyarakat tetap kompak dan tidak terpengaruh pihak luar yang berpotensi menghambat program. Kabid Tibum Satpol PP Kota Surabaya Dwi Hardiyanto menegaskan pentingnya kesadaran warga bahwa bantaran sungai merupakan ruang publik yang tidak boleh didirikan bangunan. Ia juga menyampaikan rencana penandaan bangunan terdampak, pemberian surat peringatan, dan dukungan Pemkot bagi warga yang membongkar secara mandiri.
Kapolsek Asemrowo dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Polsek terhadap normalisasi tahap II yang dinilai sangat penting untuk mencegah potensi banjir.
Kegiatan juga diisi sesi tanya jawab antara warga dan instansi terkait. Beberapa pertanyaan yang muncul berkaitan dengan penyiapan rumah susun bagi warga terdampak, pembersihan sedimen sungai sebelum pelaksanaan, hingga permintaan kehadiran petugas kesehatan pada hari pelaksanaan. Pihak terkait memberikan jawaban bahwa pendataan warga terdampak masih terus diverifikasi, pembersihan sedimen sungai akan diupayakan sebelum tahap II dimulai, dan petugas kesehatan akan disiapkan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa lahan sungai adalah milik negara, sehingga tidak dapat diberikan ganti rugi, namun pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif agar warga bersedia mendukung pelaksanaan program ini.
Acara berakhir pada pukul 12.25 WIB dengan situasi aman, tertib, dan lancar. Pemerintah berharap pelaksanaan tahap II normalisasi Sungai Kalianak dapat berjalan sukses seperti tahap pertama, demi kelancaran aliran air dan pencegahan banjir di kawasan tersebut. (hum)










Users Today : 322
Users Yesterday : 646
Total Users : 437103
Views Today : 1293
Total views : 4195094
Who's Online : 5
Discussion about this post