Polres Pelabuhan Tanjung Perak – Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam bersama instansi samping, Senin, 14 Juni 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 21.30 dengan sasaran warung-warung yang masih buka dan ramai pengunjung.
Diantaranya warung-warung di Jalan Kunti, Jalan Sidotopo Lor dan Jalan Nyamplungan.
Pelaksanaan operasi ini diikuti anggota Polsek Semampir, anggota Koramil Semampir dan Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diperintahkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Saat itu didapati sebanyak 3 orang pengunjung yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing kemudian dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami melaksanakan operasi jam malam untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post