Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Operasi pemberlakuan PPKM Darurat dilaksanakan Polek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis pagi, 15 Juli 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini menyasar warung-warung yang berada di sepanjang Jalan Jagalan, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan yang dipimpin Iptu Sukadi, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan bersama kepala Kelurahan Bongkaran Bapak Mashudi.
Masing-masing personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Pabean Cantikan gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil, 4 anggota Satpol PP, 2 staf Kelurahan Bongkaran, 1 staf Dispenduk Kota Surabaya dan 1 staf Disdik Kota Surabaya.
Saat itu disampaikan teguran lisan kepada pemilik warung yang masih memberikan layanan makan di tempat.
Mereka diingatkan bahwa penerapan PPKM Darurat, tidak memperbolehkan memberi layanan makan di tempat dan khusus take away atau pesan bawa pulang.
Selanjutnya dilakukan penempelan stiker terkait penerapan PPKM Darurat ke warung-warung yang kedapatan masih melanggar dengan memberikan layanan makan di tempat.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini akan terus dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan PPKM Darurat yakni tanggal 20 Juli 2021.
“Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami bersama instansi samping rutin menggelar operasi ini setiap hari,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post