Polres Pelabuhan Tanjung Perak– Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan personil Polsek Krembangan bersama anggota Koramil, Rabu malam, 14 Juli 2021.
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini dipimpin Iptu Edi Murbitah, Panit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 5 anggota Polsek Krembangan dan 3 anggota Koramil Krembangan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-9 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Demak yang masih terlihat buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM Darurat.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan diperintahkan kepada mereka untuk tutup karena sudah melebihi batas jam malam.
Mereka juga diperingatkan untuk tidak lagi menyalahi aturan atau akan dijatuhi sanksi berat.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam terus dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping termasuk anggota Koramil rutin melaksanakan kegiatan ini. Masih ada saja masyarakat yang belum patuh. Tentunya kami tetap melaksanakan tugas secara humanis,” ujarnya. (hum)
Discussion about this post